Laman

Kamis, 16 Agustus 2012

SKU PENGGALANG RAMU. BENDERA MERAH PUTIH


A . Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada
tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara
dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang
memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara
Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu
pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang
menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem
dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa
dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari
kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih
Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau
dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapti Minangkabau (penghulu adat)
Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah
Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan
“Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat
pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden
Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123)
disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya
bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng
memerintah tahun 1613-1645.- Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat
bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh,Palembang, Maluku dan
sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan
sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.

B. Merah Putih dalam ABAD XX
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang
kemerdekaan ialah di benua Eropa.
Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri
Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia
Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923
untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku
peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala
banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,Merah Putih
sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

C. Sang Saka Merah Putih di bumi Indonesia Merdeka
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di
Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat
kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56
Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa
bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak
ditetapkannya UUD 1945 , SangMerah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih,
maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan,
mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuranpertempuran
dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu
berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai
pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena
pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung
Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu
dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap
perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan. Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka
itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan
duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah
jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara
Republik Indonesia.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
  19. Momentum pengibaran bendera asli setelah 

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[7]
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.