Kamis, 16 Agustus 2012

SKU PENGGALANG RAMU. BENDERA MERAH PUTIH


A . Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada
tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara
dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang
memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara
Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu
pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang
menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem
dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa
dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari
kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih
Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau
dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapti Minangkabau (penghulu adat)
Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah
Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan
“Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat
pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden
Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123)
disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya
bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng
memerintah tahun 1613-1645.- Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat
bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh,Palembang, Maluku dan
sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan
sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.

B. Merah Putih dalam ABAD XX
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang
kemerdekaan ialah di benua Eropa.
Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri
Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia
Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923
untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku
peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala
banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,Merah Putih
sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

C. Sang Saka Merah Putih di bumi Indonesia Merdeka
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di
Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat
kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56
Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa
bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak
ditetapkannya UUD 1945 , SangMerah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih,
maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan,
mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuranpertempuran
dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu
berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai
pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena
pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung
Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu
dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap
perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan. Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka
itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan
duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah
jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara
Republik Indonesia.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
  19. Momentum pengibaran bendera asli setelah 

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[7]
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Jumat, 06 Juli 2012

PERUBAHAN MATERI SKU YANG BARU PENGGALANG RAMU

1. Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi maupun berjamaah.
2. Dapat mengetahui dan menjelaskan hari-hari besar agama di Indonesia.
3. Dapat menyebutkan agama-agama yang ada di Indonesia serta nama tempat ibadahnya.
4. Islam
  •  Dapat melakukan mandi wajib dan mengerti penyebabnya
  • Dapat melakukan sholat berjamaah
  • Hafal 5 macam doa harian dan 5 macam surat-surat pendek
    Katolik
  • Dapat berdoa Rosario, dan tahu artinya
  • Mengikuti perayaan Ekaristi hari minggu dan menjadi putra/putri altar
  • Dapat menyanyikan tiga macam lagu Gerejani
    Protestan
  •  Dapat menyanyikan beberapa nyanyian Gereja
  • Dapat menceritakan dua macam hikayat dari Alkitab
  • Dapat melakukan doa sederhana pada kesempatan tertentu
  • Dapat menyebutkan hari-hari raya Kristiani
   Hindu
  • Dapat melafalkan dan mengerti arti dari bait masing-masing mantram puja Tri Sandhya dan melaksanakannya/praktik dalam kehidupan sehari-hari
  • Dapat menyebutkan nama-nama para Maha Resi penerima Wahyu
  • Dapat menyebutkan nama-nama pura dalam cakupan Sad Kahyangan
  • Dapat menyebutkan tokoh-tokoh dalam epos cerita Mahabharata dan Ramayana
  • Dapat menguraikan arti dan makna kata Tatwamsi

Kamis, 08 Maret 2012

MATARI TES SKU PENGGALANG RAMU POIN 1-14 B

5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan tahu arti kiasan warna-warnanya :
  • a. Cara menggunakan bendera kebangsaan :
  • 1) Pada hari-hari besar nasional, atau perayaan lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, dipasang di ujung tiang.
  • 2) Pada hari-hari berkabung Nasional, dipasang setengah tiang.
  • 3) Jika bendera kebangsaan dikibarkan pada tiang,maka besar serta tinggi tiang itu sedapat-dapatnya seimbang dengan besarnya bendera itu.
  • 4) Jika dipasang pada dinding, harus dipasang membujur merata.
  • 5) Jika dipasang bersama-sama dengan bendera lain (bendera negara asing, bendera organisasi), maka bendera kebangsaan dipasang disebelah kanan.
  • 6) Jika ada dua atau lebih bendera lain, maka bendera kebangsaan harus dipasang di tengah.
  • 7) Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air atau benda-benda lain.
b. Sejarah bendera kebangsaan :
  • 1) Tahun 1292 tentara Jayakatwang telah menggunakan warna merah-putih pada waktu menyerang kekuasaan Kertanegara dari Singosari.
  • 2) Tahun 1350-1389 dalam Pemerintahan Raja Hayamwuruk, pada waktu diadakan upacara hari kebesaran dipakai warna merah dan putih.
  • 3) Tahun 1340-1347 ketika Maharaja Adityawarman di Minangkabau, ada bendera gambar alam Minangkabau, yang berwarna merah-putih-hitam, (merah = warna hulubalang, putih = warna agama, hitam = warna adat Minangkabau).
  • 4) Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja di Jawa.
  • 5) Dalam Babat Tanah Jawa (Babat Mentawis) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan negara Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”.
  • 6) Tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
  • 7) Tahun 1927 di Bandung lahirlah Partai Nasional Indonesia (PNI), yang bertujuan Indonesia Merdeka.PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
  • 8) Tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan yaitu dalam kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
  • 9) Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dan mengibarkan bendera Merah Putih yang pertama kali di bumi Indonesia Merdeka. (Pegangsaan Timur 56, Jakarta).
  • 10) Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan UU ’45 (Undang-Undang Dasar 1945). Dalam UUD ’45, bab I, pasal 1, ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Dalam pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
c. Arti kiasan warna-warnanya :
Warna merah pada umumnya merupakan lambang keberanian, kewiraan.
Sedangkan warna putih merupakan lambang kesucian.
6. a. Dapat dengan hapal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau dimuka pendengar lain dan tahu sikap yang harus dilakukan, jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  • a) (1) Lagu Indonesia Raya (bait pertama) :
Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri, jadi Pandu Ibuku
Indonesia, kebangsaanku, bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru, Indonesia bersatu,
Hiduplah tanahku, hiduplah negriku,
Bangsaku, rajyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Indonesia Raya, merdeka-merdeka, tanahku negeriku yang kucinta,
Indonesia Raya, merdeka-merdeka, hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka-merdeka, tanahku negeriku yang
kucinta,
Indonesia Raya, merdeka-merdeka, hiduplah Indonesia Raya
(2) Sikap yang harus dilakukan :
Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan upacara maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna dan dengan khidmat mengikuti lagu tersebut.
  • b) Sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Soepratman, seorang guru dan juga wartawan surat kabar “Kaoem Moeda”
W.R. Soepratman dilahirkan di Jatinegara, 9 Maret 1903.
Lagu itu dinyanyikan pertama kali pada masyarakat di dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di gedung Indonesiche Club Jalan Kramat No 106, Jakarta.
Pada waktu penjajahan lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh pemerintah kolonial.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan

7. Hapal Pancasila dan tahu artinya :
Teks Pancasila (menurut Pembukaan Undang-undang Dasar 1945)

PANCASILA

1. Ketuhanan Yang maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya :
Pancasila selalu merupakan suatu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisahkan dari sila yang lain;keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.
Untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila dipersilahkan mempelajari Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (Eka Prasetya Pancakarsa).
8. Biasa berbahasa Indonesia diwaktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.
Keterangan :
Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa Nasional Indonesia. Sebagai warga negara yang baik kita wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, seperti yang diajarkan di sekolah.
Pergunakanlah bahasa Indonesia dalam setiap kesempatan.
9. Tahu struktur organisasi dan tanda pengenal dalam Gugusdepan
untuk materi ini silahkan lihat di catatan kalian.

10. Dapat berbaris
Untuk Peraturan Baris-Berbaris (PBB) Pramuka menggunakan Peraturan Baris-Berbaris Militer (ABRI).
11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
a. Mata angin.
silahkan lihat 16 arah mata angin di catatan kalian
b. Menggunakan kompas
Jarum kompas selalu menunjuk ke arah utara (magnet) = 0.
Arah timur ditunjukkan oleh jarum kompas pada 90
Arah selatan kelurusan dari arah utara atau 180
Arah barat ditunjukkan pada kelurusan timur atau 270
Selanjutnya timur laut, tenggara, dan sebagainya dapat dicari.
untuk lebih jelasnya silahkan kalian lihat di posting KOMPAS atau kalian bisa lihat di buku boyman kalian.
c. Dapat membaca jam.
Ada 2 buah jarum setiap jam. Jarum pendek menunjukkan angka jam. Jarum panjang menunjukkan menit. Setiap jarum panjang menunjuk pada angka 12 berarti “tepat jam”. Setiap jarum panjang menunjuk pada angka 6 berarti “tengah jam”.
Contoh :
Jarum Panjang 12; jarum pendek 7; berarti jam 7 tepat.
Jarum panjang 6; jarum pendek antara 2 dan 3, berarti setengah 3 atau jam 2.30
12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal, dan dapat menyusuk tali.
a. Simpul mati
Cara membuat :
Gunanya :
- Untuk mematikan tali (ikatan terakhir) dalam tali-temali.
- Untuk menyambung dua buah tali yang sama besar.
b. Simpul hidup
Cara membuat :
Gunanya :
- Untuk mengikatkan pada tiang dan mudah dilepas kembali.
c. Simpul anyam
Cara membuat :
Gunanya :
- Untuk menyambung dua buah tali yang tidak sama besarnya.
d. Simpul tiang
Cara membuat :
Gunanya :
- Untuk mengikat leher binatang agar tidak terjerat apabila binatang meronta-ronta.
e. Menyusuk tali
Cara membuat :
Gunanya :
- Untuk membuat agar ujung tali tidak lepas terurai;
- Tali Pramuka tidak pantas kalau ujungnya ditalikan dengan ikatan;
- Juga dapat digunakan untuk menyambung dua buah tongkat atau lebih dalam membuat tiang bendera.
untuk simpul yang lain silahkan pelajari sendiri.
13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
Menyampaikan berita harus jelas; karena kurang jelasnya suatu berita dapat mengakibatkan salah pengertian dan dapat menimbulkan bermacam-macam kejadian atau akibat.
Oleh karena itu, kalau berita itu datangnya dari orang lain, harus ditanyakan segala sesuatu yang menyangkut berita itu.
Misalnya :
Kapan terjadi, siapa pelakunya, di mana tempatnya, dan bagaimana cerita/berita sesungguhnya, kemudian bagaimana akhirnya.
Pokok-pokok berita itu diingat betul-betul kemudian disampaikan kepada orang lain persis seperti apa yang terjadi.
14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
Keterangan tentang kecelakaan dapat diperoleh dengan menanyakan kepada para saksi mata (orang yang mengetahui langsung terjadinya peristiwa).
Keterangan atau data tersebut meliputi :
a. Sebab-sebab terjadinya kecelakaan.
b. Bagaimana kecelakaan itu terjadi.
c. Keterangan tentang diri para korban (nama, alamat, dan sebagainya).
Kemudian keterangan/data yang diperoleh dicatat atau diingat betul guna melaporkannya kepada dokter, rumah sakit atau polisi. Dengan keterangan yang betul akan memudahkan para petugas negara tersebut dalam melakukan tugasnya. Dokter dan rumah sakit akan cepat dapat memberikan pertolongan. Polisi akan mudah mengusut peristiwanya. Sedang kepada keluarga hendaknya diberikan keterangan setelah pertolongan diberikan, sehingga keluarga korban akan merasa lega bahwa peristiwa itu telah ditangani pihak yang berwajib.Berikanlah hiburan secukupnya agar tidak terjadi kekhawatiran akan nasib korban.



UNTUK POIN 15 SANPAI 19 SILAHKAN CARI DI BUKU BOYMAN ATAU DI TANYAKAN SAMA KAKAK PEMBINA,ALIMNI ATAU SENIOR YANG ADA.

Jumat, 02 Maret 2012

MATARI TES SKU PENGGALANG RAMU POIN 1-14

  • 1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
Keterangan: :
  • a. Latihan Pramuka itu berguna untuk melatih diri agar dapat hidup bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat dan negara. Oleh karena itu, latihan Pramuka adalah untuk kepentingan dirimu sendiri bukan untuk orang lain.
  • b. Rajin mengikuti latihan artinya tidak pernah absen, selalu datang pada hari dan jam yang telah ditentukan bersama. Nyatakanlah kehadiranmu itu dengan mengisi daftar hadir/absensi regu.
  • c. Giat mengikuti latihan berarti setiap datang pada latihan Pramuka di Pasukan Penggalang selalu aktif. Yang dimaksud aktif dalam latihan yaitu selalu berusaha melatih dirinya sendiri bersama-sama teman lain akan kekurangan-kekurangan dirinya.
  • d. Enam kali berturut-turut, berarti tidak pernah tidak datang dengan alasan sakit, ijin, dan sebagainya. Teruskanlah latihanmu sa rutin, dan teratur, tertib dan gembira.
2. Hapal dan mengerti Isi Dasa Darma dan Tri Satya.
Dasa Darma :
Pramuka Itu :
• 1 Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • 2 Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia
  • 3 Patriot yang sopan dan ksatria
  • 4 Patuh dan suka bermusyawarah
  • 5 Rela menolong dan tabah
  • 6 Rajin, terampil dan gembira
  • 7 Hemat, cermat dan bersahaja
  • 8 Disiplin, berani dan setia
  • 9 Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  • 10 Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Pengertiannya :
  • a. Dasa Darma adalah ketentuan moral Pramuka atau watak Pramuka. Dasa Darma Pramuka itu berarti sepuluh tuntunan tingkah laku bagi Pramuka Indonesia yang berisi penjabaran Pancasila, agar para Pramuka dapat mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Takwa kepada Tuhan Yang maha Esa :
  • 1) Bersikap cinta dan kasih sayang, setia, patuh, adil, jujur dan suci.
  • 2) Melaksanakan ibadah menurut agamanya.
  • 3) Memperingati hari-hari besar agama.
  • 4) Menghormati orang yang beragama lain.
  • 5) Mengikuti ceramah-ceramah keagamaan.
  • 6) Menghormati orang tua.
c. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia :
  • 1) Mencintai segala macam tumbuh-tumbuhan dan hewan. Mengenal berbagai jenisnya, sifat-sifatnya dan manfaatnya.
  • 2) Tidak mementingkan diri sendiri.
  • 3) Menghargai orang lain.
  • 4) Mengaku saudara kepada Pramuka lain (sedunia).
d. Patriot yang sopan dan ksatria :
  • 1) Menjadi putra tanah air yang siap berbakti dan Siaga membela ibu pertiwi.
  • 2) Menghormati dan memahami lambang negara, bendera Sang Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  • 3) Memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (kekeluargaan, gotong royong, ramah tamah, dan religius).
  • 4) Mengenal adat istiadat suku-suku bangsa di Indonesia.
  • 5) Selalu membela yang lemah dan yang benar.
  • 6) Membiasakan diri mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.
  • 7) Hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin.
e. Patuh dan suka bermusyawarah :
  • 1) Menepati janji.
  • 2) Mematuhi peraturan.
  • 3) Menghargai pendapat orang lain.
  • 4) Merumuskan kesepakatan dengan memperhatikan kepentingan orang banyak.
  • 5) Membiasakan bermusyawarah sebelum melakukan kegiatan.
f. Rela menolong dan tabah :
  • 1) Cepat menolong kecelakaan tanpa diminta.
  • 2) Memberi tempat di tempat umum kepada wanita dan orang tua.
  • 3) Membiasakan diri mengatasi masalah-masalah.
  • 4) Pantang mundur menghadapi kesulitan.
g. Rajin, terampil dan gembira :
  • 1) Membiasakan membaca buku-buku yang bermanfaat.
  • 2) Membiasakan untuk menyusun dan menepati jadwal yang dibuat.
  • 3) Bekerja menurut manfaat.
  • 4) Tidak terlalu cepat menegur, mengkritik, dan menyalahkan.
  • 5) Bergembira dalam setiap usaha.
  • 6) Tidak menunda-nunda pekerjaan sampai besok.
  • 7) Memilih jenis keahlian yang sesuai dengan bakat.
  • 8) Tidak cepat puas dalam menyelesaikan pekerjaan.
  • 9) Tidak menolak segala tugas yang diberikan padanya.
h. Hemat, cermat dan bersahaja :
  • 1) Menggunakan waktu dengan tepat.
  • 2) Tidak ceroboh.
  • 3) Berpakaian sederhana tidak berlebih lebihan.
  • 4) Menghemat listrik, air, uang sehingga tidak terbuang percuma.
  • 5) Membiasakan untuk menabung.
i. Disiplin, berani, dan setia :
  • 1) Berusaha untuk mengendalikan diri.
  • 2) Mentaati peraturan.
  • 3) Menjalani ajaran dan ibadah agama.
  • 4) Belajar untuk menilai kenyataan, bukti, dan kebenaran informasi.
  • 5) Patuh dengan pertimbangan dan kenyakinan.
j. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya :
  • 1) Segala yang diperintahkan, dilakukan dengan tanggung jawab penuh.
  • 2) Berani bertanggung jawab atas sesuatu tindakan yang diambil dalam hal tugas yang tidak
dapat atau sulit dikerjakan.
  • 3) Tidak akan mengelakkan tanggung jawab dengan alasan yang dicari-cari.
  • 4) Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain terutama yang menyangkut uang, materi, dan lain-
lain.
  • 5) Apa yang dikatakan bukan suatu karangan yang dibuat-buat.
  • 6) Dalam menerima tugas, pasti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  • 7) Dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan berbuat sesuatu yang tidak baik, meskipun
tidak ada orang yang tahu atau yang mengawasinya.
  • 8) Selalu menepati waktu yang telah ditentukan.
k. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan :
  • 1) Selalu melihat dan memikirkan sesuatu pada segi baiknya atau hikmahnya dan tidak terlintas sama sekali pemikiran ke arah tidak baik.
  • 2) Setiap apa yang telah dikatakan itu benar, jujur serta dapat dipercaya dengan tidak menyinggung perasaan orang lain.
  • 3) Sebagai akibat dari pikiran dan perkataan yang suci, seorang Pramuka harus sanggup dan mampu berbuat yang baik dan benar untuk kepentingan negara, bangsa, agama dan keluarga.
  • 4) Dengan selalu melakukan pikiran , perkataan, dan perbuatan yang suci akan menimbulkan pengertian dan kesadaran menurut siratan jiwa Pramuka
Tri Satya Penggalang
Demi Kehormatanku Aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila.
  • - Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
  • - Menepati Dasa Darma.
Pengertannya :
  • a. Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus dtepat.
  • b. Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
  • c. Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
  • d. Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
  • e. Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.
  • f. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.
3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunaannya :
Sikap :
Bersikap sempurna, tangan kanan pada pelipis kanan, jari rapat. (sikap menghormat).
Salam Pramuka diberikan kepada :
  • a. Sesama Pramuka, sebagai perwujudan persaudaraan.
  • b. Bendera Merah Putih, sebagai kedaulatan negara.
  • c. Kepala negara, sebagai kepala pemerintahan.
  • d. Lagu Indonesia Raya, sebagai lagu kebangsaan.
  • e. Pejabat pemerintah, sebagai pemegang pemerintahan.
  • f. Jenazah Pahlawan, sebagai perwujudan rasa duka cita dan perjalanan suci.
  • g. Ucapan janji Tri Satya dan Dwi Satya, sebagai ikatan persaudaraan
  • h. Panji-panji Pramuka, sebagai kesetiaan, kepada organisasi.
  • i. Guru, orang tua, dan pembina, sebagai rasa hormat atas pengabdian dan pengalamannya.
Salam Pramuka dilaksanakan dengan sikap :
  • a. Rajin (menurut aturannya).
  • b. Tertib (pada tempat yang layak).
  • c. Sempurna (tidak canggung).
  • d. Sopan (bermuka manis, gembira, dan tersenyum).
4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka
Artinya :
  • a. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “cikal”, dan istilah
“cikal bakal” di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru.
Jadi, buah nyiur yang tumbuh itu mengiaskan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi
Kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
b. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang
bagaimanapun juga. Lambang itu mengiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniahnya sehat, ulet, kuat, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
  • c. Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan keadaan sekelilingnya.
Jadi, lambang itu mengiaskan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat di mana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
  • d. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon tertinggi di Indonesia.
Jadi, lambang itu mengiaskan bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
  • e. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi, lambang itu mengiaskan tekad dan kenyakinan seorang Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat, dan nyata ialah tekad dan kenyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
  • f. Nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi, lambang itu mengiaskan bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa, dan negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kepada umat manusia.

SKU PENGGALANG RAMU. LAGU INDONESIA RAYA

Sejarah


Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh  suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.

Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu  kebangsaan. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.

Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.

Naskah pada koran Sin Po (1928)


Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat, sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia [3], Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104)

Aransemen simfoni Jos Cleber (1950)

Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup usia tahun 1999 pada usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta Jusuf Ronodipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.

Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997)


Rekaman asli dari Jos Cleber tahun 1950 dari Orkes Cosmopolitan Jakarta, telah dimainkan dan direkam kembali secara digital di Australia tahun 1997 berdasarkan partitur Jos Cleber yang tersimpan di RRI Jakarta, oleh Victoria Philharmonic di bawah pengarahan Addie MS

Protokol


Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.

Penyiaran


Lagu kebangsaan Indonesia Raya selalu dimainkan pada siaran pembuka stasiun TV TVRI, Trans TV, Trans 7 dan tvOne yang stasiun TV tidak siaran 24 jam nonstop.

POIN 3 SKU PENGGALANG RAMU. SALAM PRAMUKA

Salam Pramuka adalah perwujudan dari penghargaan seseorang Pramuka kepada Pramuka lainnya. Biasanya salam pramuka diberikan dengan memberikan hormat sambil meneriakkan "Salam pramuka!" yang diberi salam akan menjawab dengan meneriakkan "Salam!" sambil menghormat juga.

Fungsi salam pramuka

Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.

Macam salam pramuka

Salam pramuka digolongkan menjadi 3 macam:

Salam biasa

Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka. Siapa yang melihat dulu dialah yang harus memberi salam terlebih dahulu tanpa aba-aba, tidak pandang pangkat, tua maupun muda. Salam tersebut dapat diberikan sambil berjalan, sedang duduk, naik sepeda ataupun kendaraan. Jadi tidak harus berdiri.

Salam hormat

Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
Untuk salam hormat diberikan kepada :
  • Bendera kebangsaan ketika dikibarkan atau diturunkan dalam suatu upacara.
  • Jenazah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
  • Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.
  • Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Salam janji

Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik. Pemberian salam pramuka dilakukan ketika dilakukan pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya. Salam janji juga diberikan pada saat pengucapan janji Trisatya dalam acara Ulang Janji.

Cara memberikan salam pramuka

  • Posisi siap, tangan kiri lurus ke bawah tangan kanan diangkat pada pelipis, posisi telapak tangan miring, telapak tangan terbuka, punggung tangan di bagian atas.
  • Ketika membawa tongkat; tongkat diangkat dengan tangan kanan dan tangan kiri melintang di depan dada.
  • Untuk salam penghormatan kepada Bendera merah putih, ketika membawa tongkat, tongkat di pindah ke tangan kiri, dengan ujung tongkat masih tetap di depan kaki kanan, dan tangan kanan diangkat pada pelipis, seperti pada posisi ketika tidak membawa tongkat.
  • Dalam keadaan yang tidak memungkinkan (dalam keadaan duduk atau di atas kendaraan), salam pramuka dapat diberikan hanya dengan mengangkat tangan pada pelipis sambil mengucapkan "Salam Pramuka" dan tanpa perlu berdiri.